Pengendalian sosial adalah suatu cara dan proses yang bersifat mendidik, mengarahkan, mengajak bahkan kadang memakasa setiap warga masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang ada di masyarakat, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang aman, tertib, tentram, dan damai.
B. Bentuk-bentuk Pengendalian Sosial
1. Berdasarkan sifat.
• Preventif:bersifat mencegah atau jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang telah mapan sehingga keselarasan dalam masyarakat tetap terjaga.
• Represif:bertujuan mengembalikan keselarasan sosial yang terganggu karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat. Pengendalian represif dilakukan dengan cara memberi sanksi atau hukuman terhadap pelaku pelanggaran.
2. Berdasarkan proses.
• Persuasif:dilakukan dengan cara-cara yang halus, melalui ajakan, saran, bimbingan, dsb. Pengendalian sosial persuasif kebanyakan diterapkan pada lingkungan masyarakat yang kondisinya relatif stabil, tentram, aman, dan damai.
• Koersif:dilakukan dengan cara kekerasan atau paksaan. Pengendalian secara koersif kebanyakan dilakukan pada masyarakat yang keadaannya tida stabil karena banyak penyimpangan sosial yang terjadi. Pengendalian sosial koersif dibedakan menjadi 2:
1. Kompulsi (paksaan):dilakukan dengan cara menciptakan hukuman tertentu bagi para pelaku pelanggaran sehingga mereka terpaksa mematuhinya.
2. Pervasi (pengisian):dilakukan dengan cara menanamkan atau mengenalkan norma-norma secara berulang-ulang agar masuk dalam kesadaran seseorang sehingga mampu merubah sikap sesuai dengan norma yang ada.
C. Fungsi Pengendalian Sosial.
1. Menciptakan sistem hukum di masyarakat yang dipatuhi.
2. Menanamkan rasa takut melakukan kesalahan bagi warga masyarakat.
3. Menimbulkan rasa malu bagi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran.
4. Memberi penghargaan kepada warga masyarakat.
5. Mempertebal keyakinan akan aturan-aturan yang berlaku.
D. Lembaga-lembaga Pengendalian Sosial.
1. Lembaga kepolisian:lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
2. Lembaga kejaksaan:lembaga pengendalian sosial yang menangani pelanggaran-pelanggaran sosial setelah ditangani oleh kepolisian. Tugas lembaga kejaksaan dalam hal ini adalah memeriksa berkas perkara pelanggaran yang diajukan oleh kepolisian.
3. Lembaga pengadilan:lembaga resmi yang dibentuk pemerintah bertugas menentukan atau memutuskan hukuman bagi para pelaku penyimpangan sosial. Lembaga ini memiliki wewenang memutuskan perkara yang diajukan oleh lembaga kejaksaan.
4. Lembaga adat:lembaga yang dibentuk oleh suku bangsa tertentu yang memiliki adat tertentu pula. Dalam lembaga adat ada 1 tokoh masyarakat yang disebut tokoh adat. Tokoh adat sangat berperan dalam pengendalian sosial.
5. Tokoh masyarakat:orang yang dituakan, disegani, dihormati, dan ditakuti karena memiliki kekuasaan, kewibaan, dan pengaruh yang sangat kuat.
E. Cara-cara Pengendalian Sosial
1. Pengendalian secara formal dan informal. (menurut Horton dan Hunt)
• Pengendalian secara formal:dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi. Beberapa contohnya perusahaan, sekolah, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
• Pengendalian sosial secara informal:dilakukan oleh perorangan atau tokoh masyarakat yang bersifat tidak resmi karena aturan yang dilanggar bersifat abstrak atau tertulis.
2. Pengendalian secara institusi dan noninstitusi.
• Pengendalian secara institusi:yaitu pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga resmi yang ada, seperti lembaga pendidikan, agama, politik, dan ekonomi.
• Pengendalian secara noninstitusi:yaitu pengendalian sosial yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok individu yang tidak terganbung dalam organisasi atau institusi resmi. Misalkan kelompok arisan, keluarga, paguyuban seni budaya, dsb.
3. Pengendalian melalui imbalan dan hukuman.
• Pengendalian melalui imbalan:dilakukan oleh lembaga maupun perorangan, caranya yaitu dengan memberi hadiah kepada yang paling taat terhadap aturan yang ada.Contohnua anak yang paling taat membantu orang tua di rumah akan dibelikan baju baru.
• Pengendalian melalui hukuman:dilakukan dengan cara memberi hukuman kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap norma dan aturan yang ada. Contohnya siswa yang ramai sendiri saat pelajaran, disuruh maju dan berdiri di depan kelas.
4. Pengendalian melalu sosialisasi.
Yaitu dengan caraq menjelaskan norma-norma yang ada kepada warga masyarakat agar dipatuhi.
5. Pengendalian melalui tekanan sosial.
Menurut penelitian para ahli, seseorang cenderung berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan pandangan atau tingkah laku dalam kelompoknya. Hal tersebut terjadi karena adanya tekanan sosial kelompok terhadap individu sebagai anggota kelompok. Maka pengendalian melalui tekanan sosial ini sangat penting. Caranya dengan membentuk oerganisasi remaja seperti Karang Taruna, Remaja Masjid, Remaja Gereja, dsb.
0 komentar:
Posting Komentar